Rabu, 28 Juni 2017

Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit



Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit


1.      Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan perawatan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (Azwar,1998).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987 yang dimaksud pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk rumah sakit, untuk keperluaan observasi diagnose, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainya tanpa tinggal diruang rawat inap dan pelayanan rawat jalan adalah 8 pelayanan yang diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan terdiri dari poliklinik umum dan poliklinik spesialis serta unit gawat darurat.
Prosedur pelayanan rawat jalan adalah  :
  1. Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas adm
  2. Petugas menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,
Pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
Ø  Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
Ø  Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
Ø  Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
Ø  Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
Ø  Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
Ø  Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
Ø  Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
Ø  Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
Ø  Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
Pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
Ø  Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
Ø  Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
Ø  Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien
Ø  Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut.


2.      Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI, 1997).
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
  1. Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
  2. Ruang Perawatan
  3. Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit :
1.      Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin rawat inap segera mendaftar di bagian pendaftaran sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap.
2.      Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai jenis pembayaran pasien
a.       Pasien BPJS
Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b.       Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3.      Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a.        Pasien BPJS
·         Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
·        Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian rekam medis untuk menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b.        Pasien Umum
Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke  RS yang Lebih Tinggi.

  1. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
  1. Pasien Tidak Rawat Inap
  • Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk datang
  • Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan dan biaya obat.
  • Membayar di loket pembayaran
  • Kembali ke receptionist untuk menebus resep dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran sebagai bukti lunas pembayaran
  • Mengambil obat di apotek dengan memberikan  resep terlebih dahulu
  • Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
  1. Pasien Rawat Inap
  • Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus rawat inap.
  • Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien segera dibawa ke ruangan rawat inap.
  • Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat inap).
  • Pembayaran dilakukan di loket yang disediakan. Setelah proses administrasi selesai, pendamping beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan pasien oleh dokter yang menangani
  • Setelah itu pasien bisa pulang



Referensi :
Kepmenkes RI Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
Kepmenkes RI Nomor 145/Menkes/SK/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gawat Darurat dan Bencana

1 komentar:

Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit

Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit 1.       Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bent...