Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Yozi Rafia Putri
Definisi Rawat Jalan
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk
tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien
tersebut dirawat inap.
Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).
Pelayanan Rawat Jalan adalah
pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit yang diselenggarakan
melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan
terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit (PMK no 11 tahun 2016).
Tujuan dan Fungsi
Pelayanan Rawat Jalan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan
kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan
yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen
yanmed depkes RI thn 1999).
Sedangkan
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi,
penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang
masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk
penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Standar
Minimal Rawat Jalan
Berdasarkan
Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai
berikut:
- Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
- Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
- Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
- Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
- Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
Jenis
Pelayanan Rawat Jalan
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum
dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1. Pelayanan gawat darurat
(emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera
dan mendadak.
2. Pelayanan rawat jalan paripurna
(comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan
kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan rujukan (referral
services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan
lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya
tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan bedah jalan (ambulatory
surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari
yang sama.
Kegiatan Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan di unit rawat jalan secara garis besar
meliputi 2 aspek yaitu pelayanan Medis dan Pelayanan administrasi. Kedua aspek
pelayanan tersebut memiliki tugas dan proses yang berbeda-beda sebagai berikut
:
1. Registrasi
atau pendaftaran
Bertugas dalam
menerima pendaftaran pasien, menyediakan aplikasi pendaftaran pasien, membantu proses
registrasi atau pengisisan data pasien, menyediakan informasi jadwal praktek
dokter rawat jalan, jadwal praktek harian dan memberikan kartu berobat pasien,
2. Bagian
Pemeriksaan
Merupakan aspek fungsional medis utama yang terdiri
dari Dokter, Perawat dan tenaga medis lainnya, bertugas memberikan layanan
terkait pemeriksaan, diagnose penyakit dan tindakan kesehatan kepada pasien,
serta mengisi catatan rekam medis pasien sebgai dokumentasi.
3. Bagian Rekam
Medis
Bertugas dalam mengatur dan menyiapkan data-data atau
dokumentasi terkait semua hasil pemeriksaan, diagnosa dan tindakan kesehatan
yang dilakukan kepada pasien dan telah dicatat oleh petugas Medis pada lembaran
rekam medis.
4. Bagian
Farmasi dan Apotik
Bertugas dalam memfasilitasi kebutuhan terhadap terapi
obat yang diresepkan kepada pasien, kebutuhan alat atau produk terkait layanan
kesehatan yang dibutuhkan pasien
5. Bagian kasir
Bertugas dalam memberikan informasi jumlah tagihan
yang harus dibayarkan oleh paien, proses klaim jaminan atau asuransi pasien,
informasi tarif pelayanan yang disediakn rs, dan membuat laporan kas terkait
kegiatan pelayanan harian rumah sakit.
Referensi :
Standart pelayanan Rumah sakit,
dirjen yanmed depkes RI thn 1999
PMK no 11 tahun 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar