Rabu, 12 April 2017

Pelayanan Rawat Jalan yang baik



Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Yozi Rafia Putri
Definisi Rawat Jalan
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).
Pelayanan Rawat Jalan adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit (PMK no 11 tahun 2016).
Tujuan dan Fungsi Pelayanan Rawat Jalan
            Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999).
            Sedangkan Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Standar Minimal Rawat Jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
  1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
  2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
  3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
  4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
  5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.


Jenis Pelayanan Rawat Jalan
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1. Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2. Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
Kegiatan Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan di unit rawat jalan secara garis besar meliputi 2 aspek yaitu pelayanan Medis dan Pelayanan administrasi. Kedua aspek pelayanan tersebut memiliki tugas dan proses yang berbeda-beda sebagai berikut :
1.         Registrasi atau pendaftaran
 Bertugas dalam menerima pendaftaran pasien, menyediakan aplikasi pendaftaran pasien, membantu proses registrasi atau pengisisan data pasien, menyediakan informasi jadwal praktek dokter rawat jalan, jadwal praktek harian dan memberikan kartu berobat pasien,
2.         Bagian Pemeriksaan
Merupakan aspek fungsional medis utama yang terdiri dari Dokter, Perawat dan tenaga medis lainnya, bertugas memberikan layanan terkait pemeriksaan, diagnose penyakit dan tindakan kesehatan kepada pasien, serta mengisi catatan rekam medis pasien sebgai dokumentasi.
3.         Bagian Rekam Medis
Bertugas dalam mengatur dan menyiapkan data-data atau dokumentasi terkait semua hasil pemeriksaan, diagnosa dan tindakan kesehatan yang dilakukan kepada pasien dan telah dicatat oleh petugas Medis pada lembaran rekam medis.
4.         Bagian Farmasi dan Apotik
Bertugas dalam memfasilitasi kebutuhan terhadap terapi obat yang diresepkan kepada pasien, kebutuhan alat atau produk terkait layanan kesehatan yang dibutuhkan pasien
5.         Bagian kasir
Bertugas dalam memberikan informasi jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh paien, proses klaim jaminan atau asuransi pasien, informasi tarif pelayanan yang disediakn rs, dan membuat laporan kas terkait kegiatan pelayanan harian rumah sakit.


Referensi :
Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999
PMK no 11 tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit

Prosedur Pelayanan Administrasi Rumah Sakit 1.       Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan rawat jalan adalah salah satu bent...